Rabu, 16 Januari 2008

1. Fungsi Perkawinan

BAB V ADAT PERKAWINAN

1. Fungsi perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingkat dan masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur-hidup. Daur hidup ini dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak, masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, masa usia senja dan masa tua.

Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri.

Salah satu masa peralihan yang sangat penting dalam Adat Minangkabau adalah pada saat menginjak masa perkawinan. Masa perkawinan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan mulai membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian perkawinan dapat juga disebut sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok.

Pada umumnya perkawinan mempunyai aneka fungsi sebagai berikut :

Sebagai sarana legalisasi hubungan seksual antara pria dengan wanita dipandang dari sudut adat dan agama serta undang-undang negara.
Penentuan hak dan kewajiban serta perlindungan atas suami istri dan anak-anak.
Memenuhi kebutuhan manusia akan teman hidup status sosial dan terutama untuk memperoleh ketentraman batin.
· Memelihara kelangsungan hidup "kekerabatan" dan menghindari kepunahan.



(Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)

Tidak ada komentar: